JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Asosiasi Pengusaha Indonesia Dukung Jokowi Majukan Waktu Cuti Bersama

Presiden Jokowi saat berpidato pada peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan. Foto: Biro Pers Istana
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memajukan waktu cuti bersama Idul Fitri, mendapat apresiasi dari   Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Bidang Ketenagakerñjaan Apindo Anton J Supit mengatakan anggota Apindo akan mengikuti aturan tersebut.

Kami ikut saja kebijakan pemerintah,” ucapnya singkat saat dihubungi Tempo pada Sabtu (25/2023).

Adapun soal imbauan pada pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri lebih awal, Apindo akan menyerahkan keputusan kepada perusahaan masing-masing. Anton mengatakan persoalan pemberian THR tidak perlu diimbau karena sudah normatif.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Adapun Jokowi resmi memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun ini, dari semula 21 April menjadi 19 April. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) soal mudik di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023.

Cuti bersama dimajukan hingga 19 April. Sehingga, jumlah cuti bersama bertambah satu hari, yakni mulai 19 April hingga 25 April. Langkah menambah cuti satu hari bermula dari usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Secara de facto sudah terjadi, secara de jure kami usulkan ke presiden,” kata Budi dalam konferensi pers usai ratas bersama Jokowi.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Budi mengatakan penambahan cuti bersama demi mengantisipasi jumlah pemudik yang tahun ini melonjak sampai 100 ribu lebih. Bila cuti baru dimulai 21 April, Budi khawatir akan terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga, Budi mengusulkan cuti bersama ditambah agar masyarakat bisa mudik lebih lama.

“Masyarakat bisa mulai mudik sejak 18 April sore,” ucapnya. Karena itu, Budi pun mengimbau pengusaha memberikan THR untuk para pekerja dan buruh sebelum 19 April 2023.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com