JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Kemenangan Partai Prima di Gugatan UU Pemilu, Giliran Seorang Advokat Ajukan Gugatan  ke MK, Ini Argumennya

Ilustrasi Pemilu. Fraksi PDIP, PKB dan PKS mengusulkan penggunaan hak Angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Kemenangan gugatan Partai Prima atas Undang-undang Pemilu hingga jatuhnay vonis penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat, masih memicu polemik.

Terkini, seorang advokat, Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan karena frasa ini dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024 setelah terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.

“Telah di daftarkan hari ini secara online. Akan didaftarkan secara offline ke MK pada pukul 13.30 WIB,” kata Viktor kepada Tempo, Senin (20/3/2023).

Menurut Viktor, perkara ini sangat penting untuk dilakukan secara cepat dengan memanggil para pihak baik pembentuk undang-undang serta penyelenggara pemilu yang juga memiliki semangat yang sama.

“Agar pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan,” kata Viktor.

Viktor berharap majelis hakim MK memiliki semangat yang sama yaitu menghindari adanya penundaan pemilu selain terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam. Sehingga, Ia meminta hakim menyatakan frasa gangguan lainnya ini bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pemilu 2024 ditunda lewat Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU pun akhirnya banding atas putusan pengadilan ini.

Bagi Viktor, putusan ini dapat jadi pintu masuk penundaan pemilu karena mempertimbangkan norma di UU Pemilu, yaitu:

 

Pasal 431 ayat 1:

Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

 

Pasal 432 ayat 1:

Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kersuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

 

Menurut Viktor, ukuran atau bentuk gangguan yang dimaksud dalam frasa ini tidaklah jelas. Artinya dalam pemaknaan yang multi-tafsir dan sangat luas ini, kata dia, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu atau menunda pemilu.

 

Amar Putusan

Viktor kemudian mengutip amar Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam amar ke-5 disebutkan:

 

Menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

 

Sementara terhadap amar ke-6:

 

Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

 

Menurut Viktor, sebagian pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dapat menjadi cacat hukum karena dianggap membangkang Putusan PN Jakarta Pusat ini. Meskipun, ada upaya banding dari KPU, yang dapat dilakukan hingga kasasi, maupun Peninjauan Kembali atau PK.

Sebab dalam setiap putusan pengadilan, ada asas res judicata pro veritate habetuur yang mengartikan bahwa putusan harus dianggap benar dan dapat dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad) sampai adanya koreksi atau pembatalan putusan tersebut oleh putusan pengadilan yang berada diatasnya in casu bading, kasasi, hingga PK.

Artinya, apabila mengacu pada asas res judicata pro veritate habetuur dan uitvoerbaar bij voorraad, kata Viktor, maka idealnya KPU harus tetap melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat tersebut sambil melakukan upaya hukum berikutnya yakni banding, kasasi, dan PK sampai putusannya bersifat hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

“Karena sejatinya kekuatan mengikat putusan tentunya hanya dapat dibatalkan dengan produk yang sejenis yakni putusan,” ujar Viktor.

Viktor menambahkan, upaya banding hingga PK tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sementara sehari saja pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tidak dilaksanakan, maka potensi tidak terlaksananya penyelenggaraan pemilu pada Sebagian daerah ataupun seluruh daerah semakin besar terjadi.

Sementara, apabila KPU tetap melaksanakan penyelenggaraan pemilu, terdapat konsekuensi ancaman hukum yang sedang menanti.

Pihak lain dapat saja menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) in casu tidak melaksanakan Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

Maka sebenarnya saat ini, Viktor menilai KPU menjadi berada dalam posisi yang dilematis dan lemah secara hukum dalam menyelenggarakan pemilu.

Sehingga situasi ini dapat menjadi dasar untuk dilakukannya pemilu susulan atau pemilu lanjutan karena dianggap memenuhi syarat masuk dalam bentuk gangguan lainnya.

Artinya, Viktor menilai frasa gangguan lainnya ini dapat menjadi pintu masuk terhadap peristiwa apapun yang terjadi yang dapat dimaknai sebagai gangguan lainnya dan menjadi dasar dilakukannya pemilu susulan atau pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.

Maka frasa gangguan lainnya dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan penyelenggaraan pemilu menjadi tertunda. Padahal konstitusi telah mengatur dan menjamin bahwa pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali.

“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat serta prinsip negara hukum. Artinya frasa gangguan lainnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” kata Viktor.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com