JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada-ada saja cara dan modus bagi orang-orang untuk bertindak korupsi dan menguntungkan diri sendiri, salah satunya diduga terjadi di Kementerian ESDM.
Dugaan modus baru yang digunakan adalah dengan cara menggelembungkan tunjangan kinerja. Namun modus baru tersebut telah terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini tengah didalami.
KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan modus korupsi kasus tersebut adalah penggelembungan dana tunjangan pegawai.
Asep menyebut dalam anggaran tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Minerba, terdapat sisa anggaran yang cukup besar. Ia mengatakan anggaran tersebut mengendap disebabkan karena pandemi Covid-19.
“Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan ini bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Ini kan kalau di kita, digaji itu ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain. Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja,” ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).
Asep menjelaskan dana tunjangan yang mengendap tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pegawai yang tidak bertanggung jawab. Jadi, kata dia, modusnya adalah memanipulasi dengan menggelembungkan nilai tunjangan kinerja yang diterima oleh para pegawai.
“Seperti typo, misalkan kalau misal tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih nolnya satu jadi Rp 50 juta,” ujar dia.
Asep juga menyebut modus manipulasi tersebut bisa diakali dengan berbagai alasan bila terendus. Misalnya saja, kata dia, alasannya adalah salah pengetikan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com