Beranda Daerah Wonogiri Warga Depok Sleman dan Gemolong Sragen Ditangkap Gegara Kasus Sabu di Wonogiri,...

Warga Depok Sleman dan Gemolong Sragen Ditangkap Gegara Kasus Sabu di Wonogiri, 2 Pria Lainnya juga Diamankan

Sabu
Pengungkapan kasus sabu di Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang warga Depok Sleman DIY ditangkap gegara kasus sabu di Wonogiri.

Selain dia ada dua pria yang yang diamanahkan jajaran Polres Wonogiri. Salah satunya dari Gemolong Sragen. Penyebabnya sama, terlibat kasus sabu.

Ketiga pelaku kasus sabu di Wonogiri itu merupakan pemakai. Ketiganya tidak saling terkait.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membeberkan, pihaknya mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Eromoko, Selogiri dan Ngadirojo. Ketiga pelaku tertangkap dalam dua pekan belakangan ini.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, ketiga pelaku berasal dari kecamatan yang berbeda.
Kasus pertama yang diungkap polisi berada di Kecamatan Selogiri, dengan tersangka ED (41), warga Depok Sleman DIY. ED ditangkap pada Selasa (14/3).

Adapun lokasi penangkapan berada di salah satu kamar hotel di Kecamatan Selogiri Wonogiri. Modusnya adalah tersangka membayar pesanan dengan cara transfer dan mengambil barang tidak sesuai alamat yang dituju.

“Pelaku ini sudah ketergantungan dengan Narkoba. Barang bukti satu paket sabu dengan berat 1,46 gram, alat hisap, pipet kaca dan korek api gas,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah baru baru ini.

Baca Juga :  Mas Edi Rambak Meninggal Tergilas Bus di Dekat Pool Agramas Wonogiri, Begini Kronologi Meninggalnya Sang Legenda Asongan Koran Itu

Untuk lokasi kedua pengungkapan peredaran sabu itu di Kecamatan Eromoko, tepatnya di Kelurahan Ngadirejo Eromoko pada Minggu (12/4) lalu.

Adapun tersangka yang diamankan yakni yakni RCP (23), warga Eromoko. Modus operandinya yakni tersangka membayar dengan transfer, sementara pengiriman tidak sesuai dengan alamat yang dituju

“Motifnya ketergantungan, katanya untuk menambah rasa percaya diri, ketenangan juga. Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu-sabu dalam tisu dan lakban seberat 1,13 gram,” sebut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Kasus selanjutnya yakni berlokasi di Kelurahan Kasihan Kecamatan Ngadirojo. Tersangka yang ditangkap yakni TIS (32) yang merupakan warga Kecamatan Gemolong Sragen.

Tersangka ditangkap pada Kamis (23/3) sore. Lagi-lagi, kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, motif pelaku sama yakni ketergantungan dan untuk ketenangan diri.

“Barang bukti sabu-sabu yang dibungkus tisu dan lakban coklat beratnya 1,2 gram, pipet serta sedotan yang dimodifikasi,” tutur Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga :  CUMA MODAL HP! Cara Daftar PIP 2025 Online, Syarat Lengkap dan Jadwal Pencairan Bantuan Rp 1 Juta

Ketiga tersangka itu diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.