SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang gugatan ke Gibran Rakabuming Raka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres dan cawapres akan digelar perdana Kamis (30/11/2023) besok, di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sidang gugatan Rp 204 Triliun yang diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan) tersebut juga menggugat Almas Tsaqibbirru RE A.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan telah mengetahui agenda sidang tersebut. Namun untuk itu, sudah ada pihak yang mengurusnya.
“Oh sudah ada yang ngurus,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).
Namun ia enggan menjawab saat ditanya siapakah yang akan mewakilinya dalam sidang. Gibran juga tidak menjawab pasti siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya.
“Ya adalah. (Kuasa hukum pribadi atau tidak) Udah ada ya,” imbuhnya.
Diketahui, gugatan Rp 204 T kepada Gibran dan Almas diajukan terkait dengan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas yang kini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (15/11/2023), saat ini gugatan itu sudah didaftarkan dan mendapat nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
Sementara itu, PN Solo telah menetapkan majelis hakim, panitera, juru sita, serta penjadwalan persidangan. Sidang pertama akan digelar pada 30 November 2023 di ruang Subekti Gedung PN Solo pukul 09.00 WIB hingga selesai.
“Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) Pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu,” beber Humas PN Solo Bambang Aryanto. Prihatsari