Beranda Umum Nasional MA Ubah Ketentuan Usia Calon Gubernur,  Mahfud MD: Apa yang Kau Mau,...

MA Ubah Ketentuan Usia Calon Gubernur,  Mahfud MD: Apa yang Kau Mau, Lakukan Saja, Merusak Hukum

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengaku sudah mual dan muak dengan praktik perusakan hukum  di negeri ini.

“Kebusukan cara kita berhukum lagi, yang untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berkata, ya sudahlah. Apa yang kau mau, lakukan saja: merusak hukum,” kata Mahfud MD  dikutip dari akun Youtube Mahfud MD Official seperti dikuti pada Rabu (5/6/2024).

Namun ia menjadi terpanggil untuk mengomentari putusan itu, lantaran tak sepakat dengan pernyataan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

“Jangan-jangan Gayus Lumbuun ini, sahabat saya, salah baca. Karena menurut saya, putusan MA ini salah,” ucap Mahfud, mantan Menkopolhukam itu.

Gayus sendiri menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/24 sudah progresif sah dan tidak bermasalah apabila sudah dilaksanakan sesuai aturan. Yakni, sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu.

MA dalam putusan atas permohonan yang diajukan Partai Garuda menyatakan, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :  Kehadiran TNI di Forum Mahasiswa Picu Polemik, TNI Bilang Diundang, BEM:  Kami Tak Mengundang!

Sedangkan, Mahfud menilai PKPU itu sebenarnya sudah sesuai dengan UU.

“Pasal ini (Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016) menjadi legal kalau diartikan. 30 tahun itu saat mendaftar atau saat dilantik. Ini sudah jelas, saat mencalonkan diri atau dicalonkan,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, MA sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi UU atau judicial review. Pembatalan  bisa diubah hanya dengan dua cara. Pertama, melalui MK dengan mekanisme legislative review. Kedua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika memang darurat.

Oleh karena itu, Mahfud menganggap tugas MA untuk mengabulkan syarat usia calon kepala daerah tidak tepat.

“Jauh melampaui kewenangan (MA), saya khawatir jangan-jangan hakim ini tidak baca Pasal 7 ayat 1 nya,” ujarnya.

Mahfud MD mengaku pasrah jika putusan MA diteruskan.

“Apa yang kau mau lakukan, lakukan saja, mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri, ketika yang lain menggunakan cara yang sama,” ucapnya.

Baca Juga :  Tugu Biawak Seperti Nyata Hanya Pakai Anggaran Rp50 Juta, Permalukan Deretan Patung Berdana Miliaran Rupiah

Sebagaimana diketahui, putusan MA itu mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah, dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Putusan tersebut otomatis menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

www.tempo.co