JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah lama dan nyaris tak ada kabarnya, dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tinggal menghitung hari, muncul kabar, putusan PTUN soal gugatan PDIP terhadap penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Putusan tersebut akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres, lantaran salah satu permohonan yang diajukan adalah memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Mungkinkah? Padahal Gibran Rakabuming Raka, untuk saat ini sudah resmi ditetapkan menjadi Wakil Presiden terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024” bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan itu bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi, melainkan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik pasangan presiden dan wakil presiden.
“Disamping itu, PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.