
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi asyik-asyiknya nongkrong di angkringan, dua pelajar SMP di Sleman justru menjadi korban pengeroyokan brutal. Insiden itu terjadi pada Senin (9/6/2025) dini hari di sebuah angkringan di wilayah Gemawang, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Akibatnya, satu pelajar meregang nyawa, sementara satu lainnya mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menangkap lima orang terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Yang dapat kami simpulkan, terduga pelaku ada tujuh orang. Lima sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran, berstatus DPO,” ungkap Hauzan, Rabu (11/6/2025).
Dua orang yang masih buron diketahui berinisial L dan B alias K, keduanya merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Polisi mengimbau keduanya segera menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan lancar.
“Kami imbau saudara L dan B atau K agar menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap jalannya penyidikan,” tegas Hauzan.
Korban yang meninggal dunia dalam kejadian tersebut diketahui berinisial MTP, pelajar SMP asal Condongcatur, Depok, Sleman. Sementara temannya yang selamat, berinisial RS, hingga kini masih dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Meski enggan merinci kondisi medis korban secara lengkap, Hauzan menyebut luka-luka yang dialami tampak jelas berupa lebam di wajah dan badan, baik pada korban tewas maupun yang selamat.
“Untuk detail medisnya, kami serahkan kepada pihak dokter. Namun secara kasat mata, ada luka lebam di bagian muka dan tubuh,” ujarnya.
Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama empat temannya nongkrong di angkringan hingga pukul 02.00 dini hari. Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, kelompok remaja ini sempat diminta bubar namun tidak mengindahkan, hingga akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan.
Kelima pelaku yang sudah ditangkap antara lain S (36), STS (29), dan MS (25), ketiganya warga Mlati, Sleman. Selain itu, ada pula DKH (24) warga Tegalrejo, dan YPU (21) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Mereka dibekuk pada Rabu (11/6/2025), dua hari setelah kejadian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk memburu dua pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.