Beranda Nasional Jogja Ngaku Bisa Bantu Urus Leasing, Pria di Pleret Bantul Gelapkan Honda Beat

Ngaku Bisa Bantu Urus Leasing, Pria di Pleret Bantul Gelapkan Honda Beat

Ilustrasi pencurian motor

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Niat korban menyelesaikan persoalan tunggakan angsuran motor justru berujung kehilangan kendaraan. Seorang pria di Bantul yang mengaku memiliki kenalan di perusahaan leasing ternyata memanfaatkan kepercayaan korban untuk menjual motor tersebut.

Pelaku berinisial APN alias A (33), warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, kini harus berurusan dengan polisi setelah aksinya terbongkar.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial ATQ (37) mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sepeda motor Honda Beat miliknya.

Di tengah persoalan tersebut, A datang menawarkan solusi. Ia mengaku memiliki kenalan di pihak leasing dan menyatakan sanggup membantu menyelesaikan persoalan tunggakan kendaraan korban.

“Pelaku menghubungi korban dan menyampaikan bahwa sepeda motor korban sudah terlambat membayar angsuran. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena mengaku mengenal pihak leasing,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Minggu (27/9/2026).

Korban yang percaya kemudian menyerahkan sepeda motor berikut dokumennya kepada pelaku. Kendaraan itu diserahkan agar dikembalikan secara resmi kepada perusahaan leasing.

Penyerahan berlangsung di wilayah Jejeran I, Kalurahan Wonokromo, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Namun, motor tersebut ternyata tidak pernah sampai ke pihak leasing.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Trans Home Berbah, Dua Orang Tewas

Aksi pelaku baru terbongkar ketika pihak leasing justru mendatangi rumah korban untuk melakukan penarikan kendaraan karena adanya tunggakan pembayaran.

Kedatangan petugas leasing tersebut membuat korban menyadari bahwa kendaraan yang sebelumnya diserahkan kepada A ternyata belum dikembalikan sebagaimana kesepakatan.

“Korban kemudian menyadari dan mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada pihak leasing sebagaimana yang telah disepakati,” ungkap Rita.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Penyelidikan juga dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku sekaligus sepeda motor yang seharusnya diserahkan kepada leasing tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas dan keberadaan A. Petugas kemudian menemukannya di wilayah Kalurahan Wonokromo.

Saat diperiksa, A akhirnya mengakui perbuatannya.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pihak leasing,” tutur Rita.

Motor Honda Beat bernomor polisi AB 4799 JX tahun 2025 warna hitam tersebut ternyata telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Kendaraan yang digelapkan memiliki nomor mesin JME1E1307005 dan nomor rangka MH1JME111SK308745.

Baca Juga :  Temuan Bercak Darah Buka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sleman

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat pengganti BPKB yang dikeluarkan PT dari pihak leasing, satu pasang sepatu Nike warna hitam, serta satu buah jam tangan,” ujar Rita.

Kini A telah diamankan di Polsek Pleret. Polisi masih menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut diproses lebih lanjut.

“Kasus ini ditindaklanjuti sesuai Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas Rita. [*]   Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.