Beranda Umum Ditinggal Olahraga, iPad Rp 3 Juta Raib dari Motor di Kompleks Pemda...

Ditinggal Olahraga, iPad Rp 3 Juta Raib dari Motor di Kompleks Pemda Sleman, Pria 46 Tahun Ditangkap

Ilustrasi pencurian HP

 

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat berolahraga pagi di kawasan Kompleks Pemda Sleman justru berujung kehilangan bagi seorang warga bernama Salsa. iPad yang disimpan di dalam tas dan digantungkan pada sepeda motor raib saat ditinggal beraktivitas. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial LCD (46), warga Magelang, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sleman bersama Tim Resmob Polresta Sleman setelah menindaklanjuti laporan korban. Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu diringkus pada Selasa (13/10/2026) malam.

Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) pagi di depan kantor Inspektorat, Kompleks Pemda Sleman, Beran, Tridadi, Sleman.

Peristiwa bermula ketika Salsa bersama seorang saksi tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario. Sebelum berolahraga di sekitar lapangan Pemda Sleman, korban meninggalkan tas abu-abu yang digantungkan pada gantungan stang sepeda motornya.

Baca Juga :  Aplikasi MyBlueBird Evolusi, Hadirkan Pilihan Mobilitas yang Lebih Personal

“Di dalam tas tersebut terdapat tas cokelat yang berisi satu unit iPad,” kata Kompol Andy, Kamis (15/10/2026).

Korban kemudian berolahraga bersama saksi tanpa menyadari bahwa barang bawaannya telah menjadi sasaran pencurian. Kehilangan itu baru diketahui sekitar pukul 10.00 WIB, ketika keduanya sudah berada di indekos saksi.

Setelah mendapati iPad miliknya tidak ada, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara serta menggali keterangan dari sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari para saksi, penyidik memperoleh petunjuk ciri-ciri terduga pelaku. Petunjuk tersebut kemudian didalami,” katanya.

Hasil penyelidikan itu menjadi dasar bagi tim gabungan untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut berujung pada penangkapan LCD sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (13/10/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Selain satu unit iPad 9 milik korban, petugas menyita celana pendek hitam, topi biru, sepasang sepatu putih-biru, dan sebuah jam tangan hitam.

Baca Juga :  Aplikasi MyBlueBird Evolusi, Hadirkan Pilihan Mobilitas yang Lebih Personal

LCD beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, LCD disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.