JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Cak Imin: Baiq Nuril Korban Kok Dihukum

Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. tempo.co
   
Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. tempo.co

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menyatakan Baiq Nuril guru SMA 7 Mataram yang dihukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran merekam percakapannya dengan Kepala Sekolah yang berbau seks, hanya upaya korban untuk melindungi diri. “Tindakan semua itu kan supaya terhindar dari fitnah, supaya ada bukti bahwa dia tidak selingkuh.” Politikus yang akrab dipanggil Cak Imin itu menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/11/2018).

Muhaimin mempertanyakan vonis Mahkamah Agung (MA) kepada Nuril. Menurut cak Imin, MA perlu melihat kembali tujuan dari tindakan Baiq Nuril untuk merekam percakapan itu.

Baca Juga :  Partai Gelora “Ganjal” PKS yang Mau Merapat ke Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Cak Imin mendesak agar Baiq Nuril dibebaskan dari hukumannya, karena putusan MA dinilainya telah mencederai rasa keadilan masyarakat. “Saya minta jangan penjarakan dia. Kita harus menjamin rasa keadilan masyarakat.”

Nuril sebelumnya kerap mendapatkan pelecehan secara verbal dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. M kerap menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui telepon.

Tak nyaman dengan hal itu, Nuril merekam percakapan untuk membantah tudingan dia punya hubungan gelap dengan M. Namun, rekaman itu kemudian menyebar tanpa dia kehendaki. M melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Dari  Total 34 Menteri, Hanya Tersisa 8 Kursi Menteri untuk Profesional, 26 Kursi Habis Dibagi-bagi untuk Partai

Pengadilan Negeri Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutus Baiq Nuril bersalah pada 26 September 2018. MA menghukum Baiq 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com