JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Awas Hati-Hati, Ada Bandeng Isi Sabu. Diedarkan dari Pati oleh 6 Orang Ini!

Foto/Humas Polda
   

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satresnarkoba Polres Pati kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika, dengan modus memasukkan ke dalam ikan bandeng.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap lima tersangka pengedar sabu dan menyita barang bukti sabu seberat satu setengah gram.

Tersangka pengedar sabu yang tertangkap itu, berinisial RW, AT, AS dan A dan ES. Polisi menangkapnya di tiga tempat berbeda. Mereka merupakan jaringan pengedar sabu dalam ikan bandeng.

Saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (1/2/2021), Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari tertangkap tersangka berinisial RW dan AT di depan SPBU Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan besrta barang bukti 0,51 gram sabu.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Dari pengembangan dan penyelidikan, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku berinisial AS dan A di Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana dengan barang bukti 0,55 gram sabu, serta menangkap tersangka ES di depan SMK Diponegoro turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana bersama barang bukti 0,54 gram sabu.

“Setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas Satresnarkoba Polres Pati berhasil menangkap tersangkanya,” kata Kapolres Pati.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

AKBP Arie Pasetya Syafa’at mengatakan, para tersangka mengaku mereka mengedarkan narkotika jenis sabu itu dengan cara (modus operandi), dengan memasukan sabu ke dalam ikan bandeng.

“Total barang bukti yang disita sejumlah 1,6 gram. Para tersangka kemudian akan dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menambahkan penyidiknya kini menyiapkan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com