Beranda Umum Nasional Berikut Rincian Gaji 13 dan THR PNS, Mulai Cair Besok H-10...

Berikut Rincian Gaji 13 dan THR PNS, Mulai Cair Besok H-10 Lebaran, Dapat Tambahan Tunjangan 50 % Juga

Ilustrasi uang. Foto/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tahun ini segera diberikan.

Pencairan akan dimulai pada H-10 Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk besaran THR dan gaji 13 tahun ini dilaporkan akan lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut diumumkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan persnya kepada wartawan, kemarin.

Ia mengatakan, kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

Hal tersebut berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga :  Buruh Apresiasi Kenaikan UMP 2025, KSPI: Presiden Prabowo Sensitif terhadap Kesejahteraan Pekerja

Namun, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diizinkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

“Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucapnya.

Rincian THR dan gaji ke-13 ASN

Sementara, komposisi THR ASN tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021, yakni ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Maka, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Aturan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga :  Bahlil Hapus Subsidi BBM untuk Ojol, Ekonom: Pengangguran Bisa Melonjak

Tahun ini terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR ASN. (*/Wardoyo/Tribunnews)