SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mengisyaratkan hewan ternak sapi atau kambing yang mengalami gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan masih boleh untuk kurban.
Meski demikian, untuk memastikan tingkat gejalanya dan layak tidaknya hewan kurban, Pemkab mewajibkan semua ternak kurban harus mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan merujuk fatwa MUI bahwa sapi-sapi tersebut dikatakan sah apabila terindikasi PMK yang bergejala ringan maka sapi boleh dijadikan hewan kurban.
Namun saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan semua pihak. Mengingat banyak kasus PMK, ia mewajibkan semua hewan untuk kurban wajib mempunyai SKKH.
Semua masjid yang melakukan pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga diwajibkan mempunyai SKKH.
“Jika belum ada SKKH nya nanti bisa menghubungi DIsnakkan karena akan disediakan hotline bagi hewan kurban yang memang belum mempunyai SKKH. Ada baiknya juga pada saat hari penyembelihan petugas mengecek secara random dan menanyakan SKKH kepada takmir masjidnya,” paparnya Kamis (30/6/2022).
Bupati Yuni menegaskan masa berlaku SKKH itu hanya 12 jam. Surat keterangan tersebut akan diberikan pada 7-8 Juli 2022 atau 2 hari sebelum Idul Adha.
Pihaknya akan lakukan monitoring terhadap hewan yang mendapat SKKH hingga menjelang hari H kurban.
“Jika kemungkinan terdapat gejala klinis setelah 3 hari pemeriksaan, hal itu masih dianggap gejala ringan dan boleh untuk kurban,” jelasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com