SRAGEN– Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen menyatakan sudah memanggil ADN, oknum PNS Guru di salah satu SD Nglorog Sragen Kota yang dilaporkan ke Polres karena kasus percaloan CPNS. Guru asal Mojomulyo, Sragen itu terancam sanksi jika terbukti melakukan indikasi percaloan CPNS seperti yang dilaporkan petani asal Dukuh Pengkol RT 7/6, Desa Duyungan, Sidoharjo, Arjo Mulyono Ngadino (73) beberapa waktu lalu.
“Sudah dipanggil. Yang menangani Bidang PTK. Tapi hasilnya bagaimana, kami belum menerima laporannya,” papar Kepala Disdik Sragen, Suwardi Rabu (31/1/2018).
Perihal apakah yang bersangkutan mengakui tudingan Arjo, Suwardi mengaku masih menunggu hasil klarifikasi dari bidang yang melakukan pemanggilan.
Namun, ia berharap jika itu benar dilakukan, sebisa mungkin diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com