SEMARANG– Masyarakat belakangan dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai melalui broadcast (BC) di media sosial bahwa hari ini, Kamis (11/1/2018) akan digelar razia pajak STNK. Kabar yang menghebohkan itu juga menyebut biaya parkir dan derek akan dikenakan Rp 400.000.
Menyikapi hal itu, pihak Polda Jateng pun menegaskan bahwa BC yang beredar via WA maupun medsos itu adalah hoax belaka.
“Kami pastikan bahwa BC kabar razia STNK itu hoax, ” papar Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono melalui Kabid Humas Kombes Pol Agus Tri Atmaja, Kamis (11/1/2018).
Kombes Pol Agus juga mengimbau apabila mendapat BC atau kabar yang belum tentu kebenarannya, masyarakat diminta tak segan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke kepolisian guna memastikan kebenarannya. Wardoyo
Berikut isi pesan yang beredar di media sosial dan sempat memicu keresahan tersebut:
Razia STNK Dimulai Besok pagi Kamis, 11/01/2018:
Pemda, Dishub bekerja sama dengan POLRI, akan menggelar razia pajak STNK mobil & motor di seluruh Kabupaten, di seluruh Kotamadya, di seluruh Provinsi, di Indonesia.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com