JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Satpol PP Kota Semarang Tangkap 10 PNS Karena Melanggar Perda Ini

ย ย ย 
Ilustrasi/Tribunnews

SEMARANG – Sebagaimana Pemkot Solo, maka Pemerintah Kota Semarang juga menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor Pemkot.

Namun, saat melakukan operasi penwgakan Perda No. 3 tahun 2013 KTR, Rabu (14/3/2018),ย Satpol PP Kota Semarang ย menemukan 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan.

Koordinator lapangan operasi Satpol PP Kota Semarang, Agus Dwi Harso mengatakan, hingga Maret 2018 ini masih banyak masyarakat yang belum mengindahkan Perda itu. Tak terkecuali para PNS di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi โ€“ Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Kami menemukan 10 orang yang merokok di lingkungan kantor Balai Kota Semarang ini. Ironisnya mereka adalah Pegawai Negeri Sipil,” kata Agus.

Kepada 10 orang yang tertangkap melanggar Perda, pihaknya hanya memberikan teguran dan sanksi administratif berupa membuat surat pernyataan saja. Pihaknya belum menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

“Sekarang masih sosialisasi. Kami akan tegakkan Perda KTR ini pada Juni mendatang. Sehingga nantinya yang tertangkap merokok akan kami kenai tipiring berupa pidana selama tiga bulan atau membayar denda Rp 50 juta,” tegasnya.

Selain di Balaikota, penegakan Perda KTR tersebut, lanjut Agus, juga akan mulai diberlakukan di tempat-tempat lain. Seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, taman publik dan sebagainya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com