JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polresta Solo Tangkap Penganiaya Bonek Hingga Tewas. Ini Identitasnya

   

SOLO- Jajaran Polresta Surakarta berhasil menangkap dua tersangka tindak penganiayaan yang menewaskan seorang bonek. Penangkapan berhasil dilakukan selang dua hari setelah kejadian penganiayaan tersebut.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, kedua tersangka berinisial MAP alias Benjol (17), warga Klodran, Colomadu, Karanganyar dan AKS alias Mbambox (23), warga Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari.

“Keduanya ditangkap Senin (16/4) malam tanpa perlawanan. Dan kami masih mengejar pelaku lainnya,” ujarnya, Selasa (17/04/2018).

Berdasarkan pemeriksaan intensif yang dilakukan pihak kepolisian, kedua pelaku tidak bertindak sendiri melainkan bersama-sama dengan rombongan yang sengaja menunggu dan menghadang rombongan Bonek yang melintas di Banyuagung, Banjarsari.

“Motif pelaku bersama rombongannya adalah balas dendam karena sebelumnya rombongan Bonek melakukan pengrusakan dan penjarahan saat melintas di wilayah Solo. Padahal sebelumnya masyarakat Solo sudah bersimpati dengan menyediakan minuman dan makanan gratis yang dibagikan kepada para Bonek yang melintas usai melihat pertandingan PS Tira kontra Persebaya Surabaya di Stadion Sultan Agung, Bantul, DIY,” imbuh Kapolresta.

Baca Juga :  Terlanjur Malu Jadi Motif Penipuan Catering di Solo dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Menurut Kapolresta, simpati warga berubah menjadi antipati saat suasana kondusif berubah dimana sekitar pukul 22.00 WIB ada oknum bonek yang melakukan pelemparan. Saat itu, sekelpmpok massa yang diperkirakan berjumlah 50 sampai 100 orang tersebut membentuk kelompok-kelompok kecil yang berisi 10 hingga 15 orang melakukan patroli menyisir keberadaan Bonek.

“Saat mereka mengetahui ada truk umum yang mengangkut Bonek para pelaku ini sengaja menghadang sambil menyiapkan senjata. Kemudian saat truk yang dimaksud melintas mereka langsung menghadang, melempari dengan batu dan ada yang menarik Bonek turun dari kendaraan kemudian memukul dengan bambu dan melempari batu,” terang Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, rombongan yang dianiaya tersebut merupakan rombongan yang tercecer. Pasalnya, seusai pertandingan mereka tidak langsung pulang bersama rombongan besar yang dikawal Polisi, melainkan nongkrong dulu di Jogja dan baru meninggalkan Jogja pukul 01.30 WIB dan sampai lokasi kejadian 03.30 WIB.

Baca Juga :  Ingin Pulihkan Perekonomian Solo, Nur Hafizin Bakul Mur Baut Pasar Klitikan Daftar Calon Wakil Walikota

“Rombongan ini yang terlewat dan terpisah dari rombongan yang mendapat pengawalan Polisi. Karena kami mengawal rombongan besar selama melintas di Kota Solo dan aman sampai keluar Solo. Untuk pelaku MAP berperan melempar batu dan menendang Bonek yang ditarik dari truk. Sedangkan AKS, selain melempari Bonek juga merekam video saat penganiayaan terjadi,” tukasnya.

Kedua pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti satu bilah bambu sepanjang 2,5 meter, dua bongkahan besar batu, empat buah batu bata, 28 buah batu cor, dua potong sempalan bambu, satu potongan kayu serta satu botol minuman keras (miras) kosong. Sementata itu, kedua tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke3e tentang penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Triawati Prihatsari Purwanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com