

JAKARTA – Membeli daging kiranya perlu kehati-hatian agar tidak keliru. Jangan sampai maksudnya membeli daging sapi, dapatnya daging celeng. Faktanya, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian memusnahkan 4.637 ton daging celeng ilegal asal Palembang, Sumatera Selatan, Senin (23/7/2018) di Merak, Banten.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pembakar sampah, incinerator, dengan suhu di atas 1.200 derajat Celcius.
“Masalah penyelundupan daging celeng ini sudah menjadi perhatian kami, karena ada potensi ancaman penyakit bagi kesehatan masyarakat,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
Banun menjelaskan, Badan Karantina Pertanian akan menindak tegas para pelaku penyelundup daging celeng ilegal yang berhasil ditangkap petugas Karantina Cilegon pada Jumat lalu, 20 Juli 2018. Saat ini, tiga orang pelaku masih dalam proses penyidikan dan terkena ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta seperti diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com