JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tempati Sel Mewah Beraroma Suap, Mantan Bupati Koruptor Muntah Darah 

Fuad Amin. Foto/Tempo.co
   
Fuad Amin. Foto/Tempo.co

JAKARTA- Dua napi koruptor di Lapas Sukamiskin, Tb Chaeri Wardana dan Fuad Amin yang diduga menempati sel mewah hasil suap Kalapas, dikabarkan sempat menghilang saat sidak KPK.

Sekretaris Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberty Sitinjak mengatakan Tb. Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali ke selnya di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21//7/2018).

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menambahkan, Fuad Amin dirawat di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, akibat muntah darah.

Liberty dan Puguh memberikan penjelasan itu karena petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapati dua koruptor itu di selnya saat operasi tangkap tangan yang menjerat Kepala Lapas Sukamiskin dan tiga tersangka lain di penjara itu, Sabtu dinihari.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

“Tadinya harusnya tidak di situ, tapi karena muntah darah jadi dibawa ke sana. Ada data-data masih di sana,” kata Sri Puguh di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018) malam.

Liberty membantah Fuad dan Wawan pelesiran seperti ramai diberitakan. “Sampai sekarang indikasi jalan-jalan belum kami temukan,” kata Liberty. Meski begitu, ia berjanji Kementerian akan terus mendalami kemungkinan kedua narapidana itu pelesiran ke luar penjara.

Menurut dia, dokumen temuan awal telah diserahkannya kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

“Inspektorat akan mendalami lagi temuan yang sudah kami dapatkan tadi sore,” kata Liberty.

KPK menyegel sel Fuad Amin dan Wawan karena mendapati keduanya tak ada di Lapas Sukamiskin. Penyegelan itu dilakukan paralel saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra, serta dua narapidana korupsi, Fahmi Darmawansyah, dan tahanan pendampingnya, Andri Rahmat.

KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka suap sebagai imbalan pemberian fasilitas, rekomendasi keluar lapas, dan pemberian lainnya di dalam Lapas Sukamiskin. KPK menyita satu mobil Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar, serta uang Rp 279,92 juta dan US$ 1.410.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com