JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Putusan MA Paksa KPU untuk Merevisi PKPU Soal Eks Napi Boleh Nyaleg

Pileg 2019
ย ย ย 
Ilustrasi

JAKARTA โ€“ Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya tentang PKPU, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan akan merevisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat mengenai larangan mantan napi korupsi menjadi Caleg.

“Karena ada proses putusan itu harus dimasukan ke dalam PKPU, maka PKPU-nya harus direvisi,” kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis lalu (13/9/2018), MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD kota/kabupaten. Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA sudah memutuskan bahwa PKPU itu bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Akibatnya, PKPU larangan bekas napi korupsi nyaleg dinyatakan tidak berlaku dan aturan kembali seperti diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arief, KPU akan memasukkan amar putusan MA ke dalam revisi PKPU setelah membaca putusannya. Namun, kata dia, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan tersebut.

“Gimana saya menindaklanjuti wong saya saja belum baca putusannya,” ujarnya.

Arief mengatakan revisi PKPU ini juga harus dapat selesai sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September 2018. Namun menurut dia, revisi PKPU ini membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

“Jadi ini rasa-rasanya tidak terkejar,” kata dia.

Proses dalam revisi PKPU ini antara lain mulai dari uji publik, konsultasi dengan DPR, pengundangan PKPU hingga menyampaikan hasil revisi ke parpol serta KPU daerah.

“Bayangkan proses itu saja sudah makan waktu lama,” kata Arief.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan KPU harus cepat dalam merevisi PKPU ini. Menurut dia, KPU tak perlu melakukan pertemuan dengan DPR mengingat waktu mendesak.

“Kalau waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis,” kata dia.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com