JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menhub Akan Jatuhkan Sanksi untuk Lion Air, Tapi Menunggu Ini

ย ย ย 
tempo.co

JAKARTA– Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menjatuhkan sanksi kepada Lion Air, apabila terbukti maskapai tersebut melakukan kelalaian dalam tugasnya.

Namun kepastian mengenai hal itu masih menunggu hasil penyelidikan dari Komite Keselamatan Transportasi (KNKT). Hasil tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan sanksi bagi Lion Air.

“Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ€ ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).

Pesawat Lion Air dengan registrasi pesawat PK-LQP dengan kode penerbangan JT 610 tujuan Jakarta – Pangkal Pinang jatuh di Karawang, Jawa Barat, pada Senin pagi, 29 Oktober 2018. Pesawat tersebut membawa 188 orang, terdiri dari 181 penumpang dan 7 orang awak pesawat Lion Air JT 610.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

Menurut Budi Karya, sanksi jika ada kelalaian maskapai diatur dalam beberapa tingkat peraturan. Sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini.

Kemenhub juga meminta maskapai yang memiliki pesawat 737-8 Max, untuk melakukan pemeriksaan khusus. Budi Karya menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan agar performa pesawat dapat teridentifikasi.

Terkait insiden jatuhnya Lion Air PK-LQP, Kementerian Perhubungan meminta Lion Air untuk merumahkan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif. Managemen Lion Air pun mengumumkan telah merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

“Keputusan ini sesuai dengan arahan dan keputusan sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dalam hal ini sebagai regulator mengenai status merumahkan dan memberhentikan direktur teknik Lion Air,” ujar Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro.

Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait menyatakan akan menaati segala keputusan regulator penerbangan Indonesia termasuk kemungkinan sanksi. “Kita apapun akan ikuti. Akan ikut aturan dari pemerintah,” katanya, Selasa (30/10/2018).

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com