JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Solusi Terbaru Untuk Honorer K2, Ini 3 Skema Pemerintah. Salah Satunya Diangkat CPNS Tanpa Tes

Puluhan ribu honorer K2 saat demo di depan Istana Negara Jakarta, 30-31 Oktober 2018. Foto/FHK2I
   
Puluhan ribu honorer K2 saat demo di depan Istana Negara Jakarta, 30-31 Oktober 2018. Foto/FHK2I

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan tiga skema untuk para honorer eks K1 dan K2.

Seperti dilansir dari keterangan tertulisnya kepada media nasional,Jumat (2/11/2018), Menpan-RB menyampaikan pemerintah telah menyiapkan tiga skema penyelesaian untuk eks K2 dan K1.

Skema Pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

“Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain: Undang-Undang (UU) ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan guru minimal harus S-1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D-3,” paparnya secara tertulis.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut di atas, pemerintah bersama 8 (delapan) Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 sebagai berikut :

a. Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

b. Bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K (P3K adalah pegawai ASN).

c. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Syafruddin menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K. Dia mengatakan masalah honorer eks THK 2 ini memang rumit dan penyelesaiannya tidak seperti membalikkan telapak tangan.

“Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru. Apalagi saat ini kita dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi,” kata dia. (Wardoyo/*)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com