JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terkait Pemutusan Kontrak Sejumlah Rumah Sakit, BPKN Minta BPJS Kesehatan Pulihkan Operasional Layanan Kesehatan

Triawati
   
Triawati

JAKARTABadan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan tanggapan terkait keputusan BPJS Kesehatan yang memutus kontrak terhadap sejumlah rumah sakit (RS) di Indonesia pada awal Januari 2019. Akibat kepusan tersebut banyak RS berpotensi tak bisa memberikan layanan kesehatan kepada para pengguna BPJS Kesehatan pada awal Januari 2019.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman meminta kepada Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan untuk bisa memulihkan layanan kesehatan ini. Sebab hal ini tentu sangat berpotensi merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.

“Karena itu BPKN meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pemulihan operasional pelayanan termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan, sehingga pasien bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS,” kata Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Sebelumnya, beberapa rumah sakit dikabarkan diputus kontrak kerja sama oleh BPJS Kesehatan karena tidak bisa memenuhi standar akreditasi layanan atau tidak memenuhi syarat rekredensialing. Selain itu, RS yang diputus kontraknya tersebut juga disebut-sebut belum mengantongi surat izin operasional hingga awal Januari 2019. Akibatnya beberapa rumah sakit tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan khusus kepada pasien BPJS Kesehatan.

Ardiansyah juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kewajiban mengenai tunggakan BPJS kepada RS. Selain itu, juga memberikan kepastian reimbursement BPJS untuk memastikan keberlangsungan operasional RS dalam melayani pasien BPJS. Pemerintah juga perlu segera membenahi sistem dan manajemen pengelolaan BPJS serta segera memenuhi persyaratan perizinan dan akreditasi.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Dalam keteranganya, BPKN juga menyayangkan terjadinya insiden pelayanan pasien BPJS yang terganggu karena tak segera ditangani oleh RS sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Karena itu, BPKN melihat perlunya perbaikan secara menyeluruh mengenai hal ini bukan secara tambal sulam.

Mengenai kejadian ini, Ardiansyah mengatakan, BPKN akan fokus pada pengembalian pelayanan kesehatan BPJS supaya tidak terganggu terutama pada pasien kritis. Dia meminta kepada para pasien yang tidak dilayani oleh RS supaya segera mengadukan kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan atau BPKN terdekat.

“Kami juga meminta supaya pasien BPJS Mandiri supaya segera melunasi tunggakan iuran bulanan untuk membantu aliran kas sehingga keberlangsungan pelayanan RS kepada pasine bisa terus berlangsung,” kata Ardiansyah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com