JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemendagri Tolak 8 Daerah ini Jadi Daerah Otonomi Khusus

Ilustrasi. pexels
   
Ilustrasi. pexels

JOGLOSEMARNEWS.COM – Setidaknya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak pengajuan dari 8 daerah yang ingin menjadi daerah otonomi khusus.

Penolakan tersebut bukan semata-mata persoalan dana namun lebih luas dari itu.

“Ada banyak yang mengajukan, 8 daerah kami tolak. Permasalahan daerah otonomi khusus bukan sesimpel memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur daerahnya. Termasuk, penafsiran mendapat dana besar dari pusat ini juga salah,” ujar Dirjen Otonomi daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono dalam acara Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) di Hotel Melia Purosani, Kamis (28/2/2019).

Delapan daerah yang ditolak pengusulannya untuk menjadi daerah otonomi khusus antara lain adalah Batam, Bali, Tidore, Surakarta, Parahyangan, Kalimantan Timur, Riau, dan Sumatera Utara.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Dia menyebutkan, konsekuensi menjadi daerah dengan otonomi khusus ini pun sangat banyak.

“Jadi bukan persoalan mendapat dana yang besar, daerah otonomi khusus itu ada urusan khusus. Background khusus seperti Yogyakarta Istimewa karena memiliki sejarah dan pertumbuhan kebudayaan Jawa, seperti
halnya Aceh,” urainya.

Dia menyebutkan, daerah dengan otonomi khusus di antaranya adalah Papua, Papua Barat, Aceh, DIY, dan DKI Jakarta.

Menurutnya, lima daerah dengan otonomi khusus ini punya background spesifik dan urusan khusus dengan pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, untuk Bali sebenarnya bisa menjadi daerah khusus, misalnya dengan urusan spesial di bidang pariwisata. Namun, karena belum ada, maka usulan untuk otonomi khusus ini pun ditolak.

DKI diberi otonomi khusus, karena ada spesial treatment di sana. Beberapa hal seperti aspek pertanahan di Aceh, Yogya dengan Sultan Ground dan Paku Alaman Ground pun juga sangat khusus aturannya.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Khusus untuk DIY, memang perlu pemetaan wilayah yang masuk dalam tanah-tanah SG dan PAG.

“Harus diperjelas dalam tata ruang wilayah. Hal ini dilakukan dengan inventarisasi dan memang memerlukan waktu,” ujarnya.

Lima daerah dengan otonomi khusus ini, ujarnya, juga mengacu pada perlunya kecepatan waktu untuk penanganan oleh pemerintah pusat.

Seperti Papua kondisinya jauh tertinggal dan perlu respon cepat dan khusus dari pemerintah.

“Yogya, daerah engker kota budaya, induk kultural Jawa berkembang di sini. Maka perlu respon lebih cepat,” jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com