JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Oplos Air, Gula, Alkohol dan Essen Jadi Miras Bermerek Vodka, Pria ini Dibekuk Polisi Akui Raup Jutaan Rupiah

Petugas Kepolisian Polres Bojonegoro membeberkan bukti miras oplosan bermerk vodka saat ungkap kasus. Tribunmadura.com/istimewa
   
Petugas Kepolisian Polres Bojonegoro membeberkan bukti miras oplosan bermerk vodka saat ungkap kasus. Tribunmadura.com/istimewa

BOJONEGORO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap Budiono (42), warga Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Pria tersebut ditangkap karena kedapatan membawa miras oplosan bermerk jenis vodka dalam jumlah yang banyak.

Minuman tak asli itu disimpannya dalam mobil toyota avanza warna hitam nopol AG-1816-DK.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, petugas awalnya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di wilayah setempat.

Lalu dilakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku, Budiono, di jalan KH Hasyim Asyari, Desa Kauman, Kecamatan Kota, Rabu (27/3/2019), pagi.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

“Kita tangkap karena kedapatan membawa vodka oplosan yang akan dijual di Bojonegoro,” Ujar Kapolres Bojonegoro, Minggu (7/3/2019).

Dia menjelaskan, dari penangkapan itu petugas mengamankan 11 kardus vodka yang masing-masing berisi 24 botol.

Dari hasil keterangan 1 dus dijualnya dengan harga Rp 400 ribu, sehingga akan ketemu nilai Rp 4,4 juta. Untuk memproduksi 11 dus maka dibutuhkan biaya Rp 1 juta.

“Pelaku bisa untung Rp 3,4 juta setiap kirim 11 dus vodka oplosan, karena biaya produksi hanya Rp 1 juta. Barang bukti kita amankan,” Terangnya.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Petugas juga membeberkan fakta lain terkait oplosan minuman keras bermerk tersebut. Di antaranya bahan baku yang dibuat meliputi air, gula, alkohol, essen.

Bahan baku tersebut diracik oleh Naim warga Kediri.

“Lain-lain masih kita kembangkan, kita jerat UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com