JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Kata Dosen Pasca Sarjana yang Dibekuk Karena Unggahan Provokatif Terkait People Power

Ilustrasi Facebook. Foto: pexels.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski kalimat unggahannya dinilai provokatif, namun Solatun Dulah Sayuti, seorang dosen di Bandung masih menyangkalnya.

Dia ditangkap polisi karena unggahan soal people power di Facebook miliknya. Dalam pemeriksaan polisi, dia mengatakan tak berniat membuat keonaran.

Ia menyebut tak punya niatan memanas-manasi agar terjadi konflik antara aparat kepolisian dengan masyarakat lewat status di akun Facebook-nya.

Sayuti diamankan Kepolisian Daerah Jawa Barat karena diduga melakukan ujaran kebencian.

“Bukan pembenturan polisi dengan rakyat, saya hanya takut kalau benar-benar orang mau membenturkan polisi dengan rakyat. Tidak selain itu, demi Allah,” kata Sayuti di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat (10/5/2019).

Sebelumnya, Sayuti mengunggah status di beranda Facebook miliknya. Dia mengandaikan kalau terjadi gerakan people power maka perbandingan harga nyawa rakyat satu berbanding dengan 10 prajurit kepolisian.

“HARGA NYAWA RAKYAT jika People Power tidak dapat dielak: satu orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka,” isi status yang ditulis Sayuti pada pukul 06.35 WIB, Kamis, 9 Mei 2019.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Dia beralasan membuat status itu dilatarbelakangi adanya dua kiriman berupa video dan gambar yang sebetulnya terindikasi hoaks, alias tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya.

Video dan foto itu seolah menjelaskan persiapan pasukan polisi saat akan melakukan pengamanan terhadap aksi people power.

“Ada disebutkan bahwa kesiapan polisi sekian pucuk senjata per sektor, per resor dan seterusnya dan kemudian ada rasionalisasi kalau begitu ketika benturan polisi dengan rakyat maka 1 banding 10. Kira-kira gambarannya demikian karena kalimatnya panjang sekali saya ikut membaca saja,” katanya.

Sayuti mengakui kesalahannya lantaran tidak teliti dan mengecek kebenaran fakta video dan foto yang dia dapatkan di grup WhatApps itu.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Sehari-hari, Sayuti berprofesi sebagai dosen Pascasarjana di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.

“Ini sudah saya akui, ini kesalahan saya. Saya mengajarkan kepada mahasiswa saya untuk check recheck dan re recheck. Tapi saya sendiri melakukan kesalahan ini saya akui kesalahan dan saya harus perbaiki. Tapi niatnya demi Allah tidak ada (untuk adu domba polisi Dan rakyat),” ujar dia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan masih akan mendalami dan melakukan penyidikan terkait kasus unggahan people power yang menjerat Sayuti itu.

“Kita dalami di penyidikan ya,” katanya.

Pelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Sayuti diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com