JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wiranto: Maaf Tak Menghapuskan Proses Hukum Kasus Rencana Pembunuhan Tokoh

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, Joglosemarneqs.com –  Pemberian maaf tidak bisa menghapus proses penanganan hukum kasus rencana pembunuhan 4 tokoh nasional.

Terkait hal ìtu,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal (Purn) Wiranto meminta agar para  tersangka  tetap diproses secara hukum.

Menurut dia, proses hukum harus tetap ditegakkan dan tidak bisa dikaitkan dengan upaya pemberian maaf.

“Hukum tetap berjalan ya, hukum tidak selesai dengan memaafkan, hukum itu ada aturan-aturan sendiri,” ujar Wiranto seusai menggelar open house Idul Fitri di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Saat ini polisi telah menetapkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka makar dan penyebaran berita bohong.

Kivlan sendiri secara khusus diduga terkait dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional, termasuk Wiranto.

Tiga tokoh lain yang diincar adalah Jenderal (Purn) Luhut Pandjaitan, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan dan Komjen (Purn) Gories Mere. Sejumlah eksekutor lapangan yang mengaku mendapat perintah Kivlan, juga sudah ditahan polisi.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Bekas Panglima ABRI ini meminta biarlah proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan jujur.

“Tidak ada tendensi kebencian, tidak ada tendensi politik.”

Dalam negara hukum, kata Wiranto, setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi. Ia menyebutkan proses hukum yang berjalan tidak bisa dicampuri oleh urusan lain.

“Biar aja, kalau pun aja keringanan misalnya diperbolehkan menengok rumah, itu diskresi dari aparat penegak hukum. Silahkan saja, tidak ada masalah,” ungkap Wiranto.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com