KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.
Rapat pleno, sedianya akan dilakukan pada hari Senin (12/08/2019). Namun dengan keluarnya surat KPU RI No 1096, maka rapat pleno diajukan pada hari Sabtu (10/08/2019) besok mendatang.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, Jumat (09/08/2019) mengatakan, rapat pleno penetapan jumlah kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih dalam pemilu 2019 tersebut dilakukan, menyusul keluarnya keputusan Makamah Konstitusi (MK).
Putusan MK menolak secara keseluruhan permohonan Partai Berkarya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tanggal 7 Agustus 2019.
Menurut Triastuti, berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2019 yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu, jika terjadi perselisihan hasil pemilu, maka KPU akan melakukan rapat pleno terbuka perolehan kursi.
Penetapan anggota DPRD terpilih, paling lambat, 5 hari setelah KPU menerima putusan MK mengenai hasil sengketa yang diajukan oleh para pihak.
“Rapat pleno kita lakukan setelah keluar keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Partai Berkarya dalam sidang PHPU pada tanggal 7 Agusutus 2019. Keputusan MK tersebut, final dan mengikat,” kata Triastuti, Jumat (09/08/2019).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com