JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

17 Pria dan 2 Wanita Ditangkap Polisi di Polres Cilacap. Ini Pelanggarannya! 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Dalam bulan September 2019 Polres Cilacap dan Polsek jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat dan berhasil mengungkap kasus perjudian di beberapa wilayah.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui kaur Bin Ops Reskrim Iptu Selamet saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (23/9/2019) mengatakan bahwa dari ungkap kasus judi tersebut berhasil menangkap 17 tersangka pria dan 2 tersangka perempuan yang dilakukan penangkapan di wilayah Cilacap Selatan, Kesugihan, Adipala, Maos, Sampang dan Cimanggu.

“Judi yang berhasil diungkap adalah jenis kartu Ceki sebanyak 6 kasus serta 1 judi Togel online dan menyita uang taruhan sejumlah 4 juta rupiah, beberapa set kartu serta Handphone” ungkap Iptu Selamet dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Salah satu judi togel yang berhasil diungkap adalah togel jenis online dimana pelaku KS (37) warga Desa Karangjati, Sampang, Cilacap secara keliling mendatangi masyarakat yang akan memasang togel.

Saat ditangkap petugas dari Polsek Sampang berhasil menyita uang sejumlah 1,5 juta saat pelaku sedang merekap hasil pasangan judi togel dari masyarakat.

Selain itu ada 2 pelaku perempuan SM (57) serta ES (40) warga Cilacap yang berhasil diamankan saat sedang bermain judi kartu koah dijalan Ring Road Cilacap Selatan selatan tepatnya di gudang kontener kosong.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Masyarakat melaporkan kepada tim halilintar yang kemudian ditindak lanjuti bersama Poslek Cilacap selatan kemudian dilakukan penangkapan,” tambah Iptu Selamet.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Kepada masyarakat dihimbau agar selalu meningkat kewaspadaan dan terkait adanya perjudian yang berhasil diungkap ini merupakan komitmen Polres Cilacap untuk selalu melakukan pembratasan tindak perjudian.

“Setiap laporan dari masyarakat tentang perjudian akan ditindak lanjuti agar cipta situasi yang aman dan kondusif,” pungkas Iptu Selamet. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com