JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Cabuli 2 Balita di TPQ, Warga Kauman Dibekuk Polisi. Modusnya Iming-imingi Jajan, Dipangku Lalu Digitukan 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, berhasil tangkap F (49) warga Kelurahan Kauman pelaku tindakan cabul terhadap bocah di bawah umur.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, sudah ada beberapa bocah yang menjadi korban dari pelaku ini. Modus yang dilakukan pelaku adalah memberi iming-iming makanan atau minuman kemudian korban akan dipangku dan diraba-raba pada daerah vitalnya.

Dari pengakuan tersangka F (49), telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali. korban sebut saja mawar (4), saat sekolah TPQ, hendak membeli es di rumah tersangka.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Namun karena di rumah tersangka tidak menjual es, akhirnya korban hendak kembali ke TPQ, saat itulah tersangka memegang tangan korban lalu dipangku serta diraba raba alat vitalnya.

Korban kedua sebut saja melati(4) sekitar bulan juli 2019, saat korban bermain bersama cucunya di teras ruang televisi rumah tersangka, korban didekati dan diraba-raba bagian alat vitalnya.

Setelah mendapati laporan dari orang tua korban, dengan sigap anggota Sat. Reskrim Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka F (49).

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Tersangka kini diamankan di Polres Pekalongan Kota beserta barang bukti 1 potong maju muslim warna coklat, 1 potong kerudung warna pink, 1 potong celana dalam warna kuning bergambar hello kitty dan tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Jo pasal 76E sub pasal 82 ayat 1 Uu RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com