JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini 9 Kesimpulan yang Disepakati Bersama Antara Mentan dan Komisi IV DPR RI, Mulai Soal Regulasi Hingga Pupuk Bersubsidi

Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi IV FPKB DPR RI/ Daerah Pemilihan Jateng IV. Dok. Pribadi
   
Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi IV FPKB DPR RI/ Daerah Pemilihan Jateng IV. Dok. Pribadi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi IV DPR RI bersama Mentan telah menyepakati sejumlah kesimpulan seputar pertanian tanah air. Kesepakatan dicapai di Jakarta, Senin (18/11) pekan ini.

Dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (20/11/2019), setidaknya ada sembilan kesimpulan kesepakatan. Antara lain Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera melakukan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanian dan pelaksanaan kebijakan pangan, cetakan sawah, subsidi pupuk, importasi bawang putih, pengembangan komoditas perkebunan, tata kelola dan pengembangan peternakan, dan kebijakan integrasi sapi-sawit.

Di samping itu Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyiapkan roadmap kebijakan pengembangan seluruh sub-sektor pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI bersama Eselon I Kementerian Pertanian akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat.

“Kedua, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan verifikasi seluruh data pertanian dalam rangka pembangunan pertanian yang maju, mandiri dan modern,” ungkap Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi IV FPKB DPR RI/ Daerah Pemilihan Jateng IV.

Baca Juga :  Ditawari Menteri Emoh, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim Saja

Kesimpulan yang disepakati poin ketiga adalah Komisi IV DPR RI menerima usulan atas perubahan komposisi pagu anggaran tahun 2020 lingkup Kementerian Pertanian. Selanjutnya Komisi IV DPR RI bersama Eselon I akan melakukan pendalaman terkait perubahan komposisi pagu anggaran 2020 lebih detail sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan atas usulan alokasi anggaran subsidi pupuk tahun anggaran 2020 sebanyak 7.949.303 ton atau setara dengan Rp 26.627.384.695.943.00. Dengan rincian sebagai berikut:
a. Urea sebanyak 3.274.303 ton atau setara dengan Rp11.348.344.555.943.00
b. SP-36 sebanyak 500.000 ton atau setara dengan Rp1.658.239.500.000.00
c. ZA sebanyak 750.000 ton atau setara dengan Rp1.349.169.000.000.00
d. NPK sebanyak 2.705.000 atau setara dengan Rp11.128.911.000.000.00
e. Pupuk organik atau kompos dengan kualitas tertentu setara dengan Rp1.142.720.640.000.00.

Kesimpulan kelima, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah c.q Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan kurang bayar subsidi pupuk sebesar Rp 5.757.944.662.521.00 antara lain:
a. Tahun 2017 sebesar Rp45.080.939.470.00.
b. Tahun 2018 sebesar Rp5.712.863.723.051.00.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Mahfud MD Akan Kembali Mengajar untuk Luruskan Cara Berhukum yang Beretika

“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan benih dalam rangka mendorong pemberlakuan kembali kebijakan subsidi benih guna pemenuhan ketersediaan benih unggul,” terang dia.

Ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan penyuluh pertanian salam rangka pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pertanian.
Delapan, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh terkait dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK).

“Terkahir, Komisi IV DPR RI meminta setiap Eselon I Kementerian Pertanian melakukan pengembangan sentra atau zonasi komoditas pertanian unggulan di setiap provinsi untuk mencapai kemandirian pangan dan pertanian serta peningkatan komoditas ekspor,” pungkas dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com