JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maju tidaknya Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada Solo tergantung dari keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto, Rabu, (8/1/2020).
“Begini, nomor satu peraturan di partai politik itu jangan disamakan dengan peraturan di TNI. Kalau di TNI tinggi 63, syarat 65, 63 gak bisa dong. Di PDIP itu ada wilayah-wilayah khusus,” ujar Pacul di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Wilayah khusus, kata Pacul, merupakan kewenangan atau hak prerogatif ketua umum. Wilayah khusus ketua umum menurutnya ada di atas keputusan DPP. Adapun dalam hal pencalonan Gibran di Solo, juga akan mengacu pada keputusan Megawati.
“Ya orang ketua umum ini dipilih oleh kongres, sendirian, Bambang Pacul kan siapa. Bambang Pacul itu membantu Ketua Umum untuk urusan pemenangan pemilu,” katanya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa syarat pencalonan kepala daerah dari PDIP harus menjadi kader PDIP minimal tiga tahun. Sedangkan Gibran baru saja masuk partai pada 2019 lalu.
Namun karena mengacu pada peraturan yang ia sebut sebagai wilayah khusus, maka langkah Gibran di Solo masih memungkinkan. “Mbak Puan bilang mungkin, Pak Sekjen bilang mungkin, Bambang Pacul bilang gak mungkin? Cari penyakit,” tutur Bambang Wuryanto.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com