JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fakta Penggerebekan Bandar Sabu Asal Tanon Sragen. Ternyata Rumahnya Sering Jadi Pesta Narkoba, Cokot Bandar Besar Berinisial AR

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Misteri bandar narkoba asal Tanon, Sragen yang dibekuk Polres beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Bandar narkoba jenis sabu itu diketahui bernama Ari Marsono alias Beruk (42) warga Dukuh Bugan RT 09, Desa Slogo, Kecamatan Tanon, Sragen.

Tersangka yang dibekuk Satresnarkoba pada 18 Januari 2020 itu ternyata juga dikenal sebagai mafia sabu. Bahkan rumahnya diketahui sering digunakan untuk pesta sabu.

Fakta itu terungkap saat gelar konferensi pers di Polres Sragen yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo di Mapolres Sragen, kemarin.

Kepada wartawan, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka digerebek di kamar mandi rumahnya saat sedang mengonsumsi satu titik penggerebekan dilakukan pukul 18.45 WIB.

Dari penggerebekan Itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Di antaranya 2 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika dengan berat bruto 0,49 gram, satu set alat hisap atau bong untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan pipet kaca.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Kemudian sepotong baju lengan panjang motif kotak-kotak warna biru, sebuah korek gas warna kuning merk Neoline, sebuah HP dan satu lembar slip setoran Bank BRI No. Rek 775301005108534, An. ANGGRAINI, dengan nilai transfer sebesar Rp 700.000.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Kasat Narkoba, AKP Djoko Satriyo Utomo menguraikan tersangka digerebek berdasarkan informasi bahwa rumahnya sering digunakan pesta narkoba.

Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya tim diterjunkan menuju lokasi. Setelah sampai dilokasi anggota melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Kemudian sekira pukul 18.45 WIB setelah sholat maghrib, anggota melakukan penggerebekan dilokasi dan berhasil menangkap tersangka di kamar mandi sedang mengonsumsi sabu,” terangnya.

Selanjutnya, tim melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di dalam kamar mandi. Saat diperiksa, ditemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk sabu di lubang ventilasi yang ditindih korek api gas warna kuning.

“Kita juga temukan sebungkus rokok Djarum super berisi plastik klip kecil berisi sabu,” tukasnya.

Kasat menambahkan dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu yang ia konsumsi didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Arif seharga Rp.700.000.

“Pembayarannya secara transfer dan barangnya di alamatkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sragen guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com