JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Awas, Karanganyar Mulai Terapkan Tilang Elektronik. Semua Pelanggaran Akan Terpantau, Seminggu Tak Bayar Tilang Langsung Diblokir!

Ilustrasi detik-detik mobil Panther ngeblong dan nyadak dua motor di perlintasan Alun-alun Sragen yang terekam kamera CCTV, Rabu (5/2/2020). Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi detik-detik mobil Panther ngeblong dan nyasak dua motor di perlintasan Alun-alun Sragen yang terekam kamera CCTV, Rabu (5/2/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Masyarakat dan pengguna jalan raya di Karanganyar agaknya harus lebih tertib lagi. Pasalnya Satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Karanganyar mulai menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sistem  ini bekerja melalui kamera ETLE  yang terpasang dan siap merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Tak hanya melanggar marka jalan, pengguna yang tidak menggunakan helm tak akan bisa lolos.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, melalui Kasat Lantas, AKP Dewi Endah Utami mengatakan, kamera ETLE atau tilang elektronik ini baru terpasang di Kecamatan Tasikmadu.

Pemasangan di wilayah Tasikmadu ini, dinilai karena wilayah itu merupakan jalur ramai yang sering dilalui oleh pengguna jalan.

“Untuk sementara, baru terpasang satu di wilayah Tasikmadu. Pemasangan Kamera ELTE ini kita lakukan di Tasikmadu. Selain ramai, titik itu juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” papar Kasat lantas.

AKP Dewi menguraikan perangkat kamera ETLE itu akan bekerja menangkap gambar kendaraan serta  pelat nomor di lampu merah yang melakukan pelanggaran.

Tangkapan gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran ini, kemudian dikirim ke pusat data yang ada di sat lantas Polres Karanganyar.

Selanjutnya, gambar itu akan dilakukan verifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan. Setelah terverifikasi, petugas baru akan membuat atau menerbitkan surat konfirmasi.

“Surat konfirmasi itu, langsung kita kirim ke alamat pengguna sepda motor yang melakukan pelanggaran. Kita beri waktu satu minggu untuk konfirmasi, apakah akan akan membayar denda tilang atau tidak. Jika tidak ada konfimasi, kita blokir, saat bayar pajak ada tunggakkan saat pelanggaran lalu lintas,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com