JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Praktik Prostitusi Pijat Online Digerebek Polisi di Semarang dan Jogja. Dua Pria Satu Germo Diringkus, Diamankan Kondom, Wig dan Bra

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG,JOGLOSEMARNEWS.COM Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial twitter.

Satu pelaku dan mucikari diamankan dalam kasus ini. Modus yang digunakan yakni menyamar jasa panti pijat di Semarang dengan mengamankan dua terduga pelaku yaitu F (28) dan AW (32).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum menyampaikan prostitusi online ini, terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter.

“Modus terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi,” jalas Kombes Pol Wihastono dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Direskrimsus Polda Jateng menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

“Dari hasil penelusuran ini, Kamis (5/3) kami berhasil membekuk terduga pelaku sesama jenis F (28) di salah satu hotel di Kota Semarang,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, yim juga mengamankan AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta. Dia diduga sebagai mucikari bisnis prostitusi online.

“Kedua terduga pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Wihastono.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain HP, wig, bra, alat kontrasepsi kondom, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.

“Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, ” pungkas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Wihastono. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com