JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Senang-Senang Bebas Dari Penjara Dapat Asimilasi Covid-19, Sampai Rumah Malah Ditolak Isteri. Mantan Napi Ini Ngamuk dan Nekat Bakar Rumah Mertua

ilustrasi kebakaran
Ilustrasi kebakaran / tribunnews
   

PADANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
Asimilasi bagi para napi terkait pandemi virus Corona, tidak selamanya berbuah baik. Selain ada yang kambuh selama betada di luar jeruji besi, ada juga yang justru membuahkan celaka bagi keluarganya.

Salah satunya adalah residivis asal Padang ini. Pria berinisial JR (46) itu akhirnya kembali terancam kurungan meski baru saja bebas.

Padalnya, dia nekat membakar rumah miliki mertuanya yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2020) lalu.

Pelaku pun berhasil diamankan kepolisian pada Kamis (30/4/2020). Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran itu juga meludeskan dua sepeda motor.

Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Pakar Sebut Konyol Menambah Jumlah Menteri di Tengah Beban Utang yang Meningkat

Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.

Saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh JR (46), yang merupakan seorang mantan narapidana.

Padahal JR baru saja keluar penjara. Dirinya mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.

“Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Aksi JR bisa membahayakan masyarakat. Pasalnya, rumah milik mertuanya itu berdekatan dengan rumah lain.

“Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang,” kata Kapolsek.

Zamri Elfino melanjutkan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.

Baca Juga :  Impian Kursi Menteri Sudah Dibawakan dalam Doa, Zulhas Bantah Partainya Minta Jatah Kursi

“Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang,” katanya.

Kemudian JR mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.

Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.

Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.

“Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai,” katanya.

Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.

Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.

“Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana,” tuturnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com