JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Dapat Surat dari Ombudsman, Bupati Karanganyar Akhirnya Batalkan Salat Idul Fitri di Alun-alun. Berbalik Minta Masyarakat Gelar Salat Ied di Rumah Masing- Masing

Bupati Juliyatmono. Foto/Wardoyo
   
Bupati Juliyatmono. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Karanganyar, Juliyatmono, atas nama Pemerintah kabupaten (Pemkab) akhirnya membatalkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H, yang rencananya akan dilaksanakan di alun-alun setempat, Minggu (24/05/2020).

Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, yang ditujukan kepada bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Surat  dengan Nomor B/037/HM.02.01-14/V/2020, tertanggal 22 Mei 2020 tersebut perihal Pencegahan Tindak Maladministrasi atas Kebijakan Kepala Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Surat yang ditandatangani Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida tersebut, menyarankan bupati  untuk mengevaluasi secara komprehensif atas rencana kebijakan melaksanakan shalat Idul Fitri di alun-alun serta lokasi lain di Karanganyar, terutama memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, saran untuk melakukan evaluasi terhadap rencana kebijakan bupati tersebut, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yakni terkait pembatasan sosial berskala besar, maupun pembatasan kegiatan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Menyikapi surat Ombudsman tersebut, kepada para wartawan, bupati Karaganyar, Juliyatmono, Sabtu (23/05/2020) mengatakan, bahwa rencana penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, telah mempertimbangkan data penurunan jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang cukup signifikan.

“Kami sebenarnya telah mempertimbangkan rencana salat Idul Fitri dengan cukup matang. Termasuk mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, jika melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid, maupun di lapangan,,” paparnya kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).

Namun karena ada surat dari Ombudsman, bupati mengatakan pelaksanaan shalat Idul Fitri di Kabupaten Karanganyar urung digelar. Masyarakat disarankan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Disinggung mengenai rencana sejumlah masjid yang telah mempersiapkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid, orang nomor satu di jajaran Pemkab Karanganyar tersebut kembali menegaskan, jika pelaksanaan shalat Idul Fitri, dilaksanakan di rumah.

“Tetap di rumah masing-masing. Itu saja ya,” ujarnya.

Ditambahkan bahwa pembatalan pelaksanaan shalat idulfitri ini, tidak ada tekanan dari siapapun.

“Pembatalan rencana shalat Idulfitri ini, untuk menghormati Ombudsman, sebagai sesama instansi pemerintah, tidak ada yang lain,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com