JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polisi Tangkap Resividis Narkoba Saat Transaksi Sabu Senilai Rp 75 Juta di Belakang Luwes Pasar Legi Solo

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, AKP Joko Satriyo. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Narkoba Polresta Surakarta mengamankan pria bernisial SLM (35). Residivis kasus narkotika itu diamankan setelah tertangkap tangan bertaransaksi penjualan sabi-sabu dikawasan Kelurahan Kestalan Kecamatan Banjarsari, tepatnya di belakang Luwes Pasar Legi.

Dari tangan pelaku, diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 71,8 gram dengan harga Rp 75 juta. Barang haram itu disimpan dalam sembilan paket.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita timbangan digital serta handphone milik pelaku untuk dijadikan barang bukti.

Infomasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula saat polisi mencurigai gerak-gerik seorang di lokasi kejadian. Sosok itu ditengarai sebagai calon pembeli narkoba dari pelaku SLM.

Baca Juga :  Kota Solo Tuan Rumah HUT Dekranas-PKK ke-44, Ada Penampilan Rossa, Judika Hingga Yovie & Nuno

Polisi lantas membnututi hingga ke sebuah rumah kos. Sejurus kemudian, aparat langsung mengamankan kedua pelaku.

“Saat kita lakukan penggeledahan kita dapati sembilan paket sabu dengan berat 71,8 gram. Dari pengakuannya, awalnya sabu yang dia kuasai seberat 85 gram, namun 15 gram sudah laku dijual oleh tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Surakarta, AKP Joko Satriyo, Senin (22/06/20).

Baca Juga :  Playlist: Live On Tour 2024 Bakal Digelar di Solo

Joko memaparkan, dari keterangan pelaku, bisnis haram itu dikendalikan salah seorang narapidana berinisial N. Sementara paket sabu-sabu diambil SLM dari daerah Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.

“Kita masih melakukan penelusuran untuk sosok N yang kata pelaku dia yang mengendalikan. Kita akan datangi lapas untuk mencari bukti dan petunjuk,” tegasnya.

Pelaku sendiri terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. SLM sendiri diketahui sudah tiga kali masuk penjara karena kasus serupa. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com