JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ramai Wacana Pajak Sepeda, Ini Tanggapan dari Kemenhub

Ilustrasi pesepeda. Foto: Pexels.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Beberapa hari ini tengah ramai menjadi perbincangan di masyarakat tentang wacana pemberlakuan pajak sepeda.

Hal tersebut tak lepas dari semakin meningkatnya jumlah warga yang memilih menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi di era pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, semakin bertambahnya pesepeda di jalan raya juga meningkatnya risiko bahaya bersinggungan dengan pengguna jalan lain yang menggunakan kendaraan bermotor.

Menanggapi isu wacana pemberlakuan pajak sepeda, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pernyataan yang membantah kabar tersebut.

Disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, yang tengah dilakukan pihak kementerian adalah menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan pesepeda.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Warning untuk Jokowi Jelang Pembentukan Pansel KPK

“Soal pajak sepeda tidak benar. Yang benar kami (Kemenhub) sedang siapkan regulasi. Ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita dalam keterangannya, Senin (29/6/2020) petang, seperti dikutip dari Tempo.co.

Adita tidak memungkiri adanya tren masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai moda transportasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Atas dasar itulah perlu ada aturan yang menaungi para pesepeda agar tidak muncul masalah di kemudian hari dan bukan serta merta persoalan pajak sepeda.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Subang yang Tewaskan 11 Orang, Ternyata Bus Tak Punya Izin Operasional

Adanya regulasi juga diperlukan guna mengatur hal-hal pendukung seperti pemasangan pemantul cahaya pada sepeda, ketersediaan jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan bagi pesepeda.

Adita menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor dan pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” imbuhnya menanggapi isu wacana pajak sepeda.



www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com