JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tiga Jambret Sadis Diringkus Polresta Banyumas. Tak Segan Silet Barang Milik Korban

Barang bukti yang diamankan. Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Barang bukti yang diamankan. Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga pelaku jambret berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, Jumat (24/07/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry menuturkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari seorang warga menjadi korban penjambretan pada hari Selasa (2/6/2020).

Kejadian berlangsung sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Raya Desa kejawar, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

โ€œKejadian penjambretan terjadi Pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 Sekira pukul 05.30 Wib korban berangkat dari Rsud Banyumas hendak pulang ke Somagede menggunakan sepeda motor yamaha XEON sampai di jalan raya ikut desa kejawar tepatnya di depan rumah sakit amalia. Tiba tiba pengendara motor dua orang berboncengan dan memotong tali tas yang sedang di cangklong oleh korban dan kabur membawa tas korban dengan isi dompet dua buah hp Merek xiaomi dan samsung J2 Ktp, Kartu Kis, Atm dengan total kerugian Rp. 3.500.000,-.โ€, papar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap GN (38) dan TL (24) dan AR (23) di Kos-Kosan Desa Kalibagor Rt 07 Rw 01, Kecamatan Kalibagor, Kab. Banyumas dengan barang bukti Motor scorpio R 2663 FH Warna Hitam (Sebagai sarana), Silet dan cuter untuk memotong tali tas korban pada saat pelaku melakukan aksinya dan Hp Samsung J2 Prime warna silver.

โ€œSaat dilakukan penangkapan, didapati pelaku penjambretan GN sedang memakai Narkoba jenis Shabu exmire bersama rekanya dengan barang bukti Heximer (23 paket), Sabu ( 0.46 Gram), Sabu ( 0.49 Gram), Satu buah timbangan Digital, 1 Buah Bong / alustista, 5 korex Gas, 2 butir zolam, 3 Tisu pembungkus sabu dan 1 Buah Hpโ€, jelas Kasat Reskrim dilansir Tribratanews

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dari hasil pengembangan, pelaku GN mengakui TKP di wilayah Banyumas yang lainya antara lain Di alun alun banyumas Juni 2020.

Kemudian Jalan Raya pasir muncang Pwt barat Juni 2020 dan Jalan Raya Tanjung Purwokerto Selatan Juni 2020.

Kasat Reskrim menerangkan pelaku terancam pidana 12 tahun akibat perbuatannya melanggar pasal 365 KUHP, serta selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com