JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun dalam Kasus Suap

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย -Wahyu Setiawan, mantanย Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya dijatuhi vonis enam tahun penjara terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

Selain Wahyu, orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelinaย divonisย 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Uang tersebut diterima melalui Tio.

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Vonis untukย Wahyuย lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani masa hukuman.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com