JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mulai Hari Ini Masyarakat Bisa Tukarkan Uang Kertas Baru Pecahan Rp75.000 secara Kolektif, Ini Syarat dan Tata Caranya

Uang kertas pecahan khusus Rp75.000. Foto: Istimewa
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Masyarakat kini tidak harus mengantre secara langsung saat hendak melakukan penukaran Uang Peringatan Khusus (UPK) HUT ke-75 RI berupa uang kertas pecahan Rp75.000. Hal itu menyusul keputusan Bank Indonesia untuk membuka layanan penukaran secara kolektif.

Antusiasme masyarakat yang ingin memiliki dan melakukan penukaran uang kertas pecahan baru itu sangat tinggi. Namun tingkat persebarannya dinilai masih rendah.

Data hingga Senin, 24 Agustus 2020, realisasi penukaran UPK baru tersebut baru mencapai 26.824 lembar atau baru 0,04 persen dari total 75 juta lembar yang dicetak.

Karena alasan itulah Bank Indonesia akhirnya memutuskan untuk membuka layanan penukaran uang kertas Rp75.000 secara kolektif, namun tetap dengan persyaratan ketat.

“Ini adalah bagian percepatan dan perluasan pengedaran UPK kepada masyarakat dengan cara kolektif,โ€ kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison BI Hakim di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Subang, Bus Sempat Alami Kebocoran Oli dan Mesin Mati

Lantas apa syarat dan cara untuk melakukan penukaran secara kolektif tersebut?

Pembukaan layanan penukaran UPK pecahan Rp75.000 secara kolektif resmi dibuka mulai Selasa (25/8/2020), pukul 07.00 WIB melalui aplikasi Pintar di situs BI.

Melalui layanan penukaran kolektif tersebut, memungkinkan kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah daerah, korporasi BUMN ataupun swasta, asosiasi, hingga perkumpulan masyarakat bisa menukarkan uang pecahan baru tersebut.

Persyaratan untuk melakukan penukaran kolektif yakni jumlah penukar minimal mewakili 17 orang orang, namun tetap dengan syarat satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa mendapat satu lembar UPK pecahan Rp75.000.

“Masing-masing orang itu dapat menyertakan juga koleganya minimal 17 orang. Jadi setiap anggota itu dapat mengajak atau memesan lebih dari satu orang,” kata Hakim.

Adapun mekanisme pemesanan diawali dengan menunjuk pihak yang akan mewakili penukar melakukan penukaran dan menerima UPK. Kemudian pihak yang ditunjuk wajib menyampaikan surat permohonan, surat pernyataan menunjuk untuk mewakili dan daftar pemesan kolektif yang dibuat dalam format microsoft excel dan dikirimkan melalui email.

Baca Juga :  Ini Sejumlah Kejanggalan Bus Maut yang Tewaskan Belasan Orang di Ciater Subang

Daftar email yang dituju dan format surat serta daftar pemesan dapat diunduh pada tautan https://pintar.bi.go.id. Nantinya, pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email dan selanjutnya akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK.

Saat menukar, pihak yang ditunjuk wajib membawa surat permohonan asli, bukti pemesanan, dan fotokopi KTP penukar sesuai dengan yang terdapat dalam daftar pemesanan.

Sebelumnya, sejak resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu, Bank Indonesia menyertakan persyaratan ketat bagi masyarakat yang hendak menukarkan uang kertas pecahan Rp75.000 itu.

Warga yang hendak menukarkan uang tersebut wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Pintar milik BI dan memilih waktu serta tempat penukaran. Selain itu penukar harus hadir secara langsung atau diwakilkan dengan surat kuasa.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com