JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ternyata Ini Alasan Anggaran Program Bantuan Insentif Gaji Pegawai Melonjak, Para Pekerja Ini Juga Dapat

Ilustrasi. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan penyebab bertambahnya anggaran untuk program bantuan insentif gaji pegawai dari Rp33,1 triliun menjadi Rp33,7 triliun.

Hal tersebut lantaran jumlah penerima yang semula ditargetkan sebanyak 13.870.496 orang juga turut bertambah menjadi 15.725.232 orang. Penambahan itu setelah pemerintah menyetujui untuk juga memberikan bantuan insentif gaji kepada pegawai non-PNS atau honorer di kantor pemerintahan.

“Awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta. Sekarang kita perluas menjadi 15,7 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS, jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Menurutnya, honorer berhak untuk mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah. Pasalnya mereka bukan termasuk PNS, sekaligus mereka gajinya di bawah Rp5 juta. Hal itu membuat penerima manfaat itu ditingkatkan dari semula 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang.

Kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi), ini juga akan kami beri kesempatan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya,” jelasnya.

Ida menambahkan, alasan pemerintah menambah jumlah penerima manfaat dan meningkatkan anggaran tersebut, agar kelompok masyarakat yang lain juga dapat menerima manfaat yang serupa dalam konteks yang berbeda, salah satunya honorer.

“Saya kira bagaimana sebisanya semua masyarakat bisa merasakan manfaat, sementara yang harus dibantu itu banyak tidak bertumpu pada satu dua orang, jadi yang sudah mendapatkan kartu prakerja berikan kesempatan lain kepada yang lainnya agar pemerataan bisa kita dapatkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana pemberian bantuan insentif gaji untuk pegawai perusahaan swasta yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp5 juta.

Nantinya mereka akan meneriman bantuan tunai sebesar total Rp2,4 juta yang diberikan dalam transfer dua bulan sekali, masing-masing Rp1,2 juta, selama empat bulan.

Data para pekerja itu diperoleh dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kurang dari Rp150.000 per bulan.

Pemberian bantuan tersebut ditargetkan sudah bisa dilaksanakan pada bulan September mendatang hingga akhir tahun 2020. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com