JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kudus Penyumbang Cukai Terbesar di Jateng-DIY

Ilustrasi rokok. Pixabay
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Capaian penerimaan tertinggi cukai di Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng dan DIY dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Menurut Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto, capaian penerimaan tertinggi cukai rokok menjadi penyumbang penerimaan cukai rokok terbesar untuk wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng dan DIY.

“Berdasarkan dari target penerimaan cukai yang dibebankan untuk Kanwil DJBC Jateng-DIY sebesar Rp39,7 triliiun, untuk Kudus ditargetkan sebesar Rp35,1 triliun,” terang dia, di sela-sela menghadiri peresmian Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus, Kamis (22/10/2020) kemarin.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Secara keseluruhan target penerimaan untuk Kanwil DJBC Jateng-DIY sebesar Rp43,1 triliun, sedangkan realisasinya hingga 20 Oktober 2020 sebesar Rp31,87 triliun,” imbuh dia.

Dijelaskannnya lebih detail, jumlah penerimaan sebesar itu didominasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp39,7 triliun yang realisasinya sudah mencapai Rp29,5 triliun.

Ia pun juga mengatakan dampak pandemi COVID-19 diakui memberikan dampak terhadap industri hasil tembakau. Meskipun demikian, dia tetap menganggap sektor rokok masih cukup luas karena pengaruhnya tidak begitu besar.

Daya beli masyarakat terhadap rokok juga diakui mengalami penurunan, tetapi rokok dengan harga murah justru banyak menjadi buruan.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

DJBC Jateng-DIY juga sedang menggagas park land dengan kawasan berikat dengan perizinan baru, di Kabupaten Pati dengan pendampingan dari BKPN. Hal itu, merupakan proses kolaborasi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dengan pembukaan kawasan berikat di Kabupaten Kudus dan Pati.

Sementara kinerja dari sisi pengawasan, Kanwil DJBC Jateng-DIY telah melakukan penindakan sebanyak 281 kali dengan barang bukti 37,7 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp39,6 miliar.

“Kinerja pemberian fasilitas dengan penumbuhan kawasan berikat sebanyak 251 kawasan berikat dan enam gudang berikat, tiga pusat logistik berikat,”sambung dia.
SatrIa Utama 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com