JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni Usai Menjalani Masa Hukuman 4 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga via Republika.co.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari SpJp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Rika menjelaskan, Siti Fadilah Supari dibebaskan karena telah menjalani pidana pokok dan juga pidana denda, serta pidana tambahan berupa uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan. “Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” ujar Rika, dikutip Republika.co.id.

Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 16 Juni 2017. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Siti Fadilah Supari dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Selain itu, Siti Fadilah juga bersalah karena menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes I tersebut.

Selama menjalani masa hukuman penjara, Siti Fadilah disebut tidak pernah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi, sehingga ia harus menjalani penuh hukuman penjara selama empat tahun.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com