KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar turun gunung guna mengatasi 10 perusahaan besar yang menunggak setoran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebesar Rp 4 miliar.
Kejari pun memberikan sinyal berat jika sampai 10 perusahaan itu wanprestasi atas janjinya melunasi setoran BP Jamsostek tersebut maka jerat pidana sudah menanti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Akhmad Mudhor mengatakan sudah memanggil 10 pimpinan perusahaan tersebut di kantor.
Mereka sudah disodorkan surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan setoran BP Jamsostek senilai lebih dari Rp 4 miliar tersebut.
Selain itu Kejari juga terjunkan tim untuk terjun langsung mengecek kondisi 10 perusahaan tersebut.
“Iya benar kami sudah tangani kasus tersebut dan hingga sekarang terus berjalan,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).
Kajari menuturkan pihaknya mengambil langkah tegas setelah ada permohonan dari BP Jamsostek. Sehingga melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejari pun langsung bergerak cepat.
Adapun progresnya setelah Kejari melangkah diketahui dua perusahaan besar dalam satu grup berjanji akan membayar tunggakan sekitar Rp 500 juta pada Desember ini.
Namun ada juga dua perusahaan besar yang meminta keringanan waktu serta akan mengajukan skema pembayaran tersendiri.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com