JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bawaslu Solo Lantik 1.231 Pengawas TPS Pilkada 2020

Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Solo secara serempak melaksanakan pelantikan 1.231 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemungutan suara Walikota/wakil walikota 2020 di 5 kecamatan wilayah Kota Solo, Senin (16/11/2020). Istimewa
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Solo secara serempak melaksanakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemungutan suara Walikota/wakil walikota 2020 di 5 kecamatan wilayah Kota Solo, Senin (16/11/2020). Pelantikan PTPS dilaksanakan di masing-masing wilayah oleh Panitia Pengawas pemilihan umum Kecamatan (panwascam).

Bawaslu Solo mencatat sebanyak 1.231 Pengawas TPS dilantik dan akan menjalankan tugas di masing-masing wilayah TPS yang diampu.

โ€Jumlah ini telah sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Kota Surakarta, yakni 1231. Mereka akan bertugas satu orang per-TPS mulai hari ini 16 Nopember 2020 hingga H+7 pemungutan suara atau tanggal 15 Desember mendatang,” urai Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Budi menambahkan, keberhasilan Pengawas TPS mengawal Pemungutan dan Perhitungan Suara menjadi hasil kerja keras Bawaslu mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adanya arahan dan bimbingan yang diberikan kepada pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan bisa diberikan kepada segenap Pengawas TPS.

“Mereka merupakan wajah Bawaslu dibagian paling depan, sehingga kami menekankan PTPS bisa mengedepankan profesionalitas dalam pengawasan di TPS. Selain itu peran PTPS di TPS cukup tinggi sehingga memerlukan kecakapan saat bertugas,โ€ ungkapnya.

Tugas dan wewenang pengawas TPS sendiri sudah tertuang di pasal 17 (3) Undang-undang 10 tahun 2016. Tugas pokok PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi penghitungan suara.

Baca Juga :  Santai Hadapi Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran Ngantor Seperti Biasa

“Dari tugas dan wewenang tersebut, ada dua hal penting yang harus diperhatikan pertama pengawas TPS memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dgn ketentuan berlangsung secara luber jurdil,” imbuhnya.

Selain itu PTPS juga memastikan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya.

“PTPS juga memastikan bahwa proses penghitungan suara berjalan cermat dan akurat. BA dan sertifikat hasil yg diterima oleh PTPS harus sama dgn yg diterima oleh saksi dan KPPS,” pungkas Budi. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com