
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sragen tahun 2021 akhirnya diusulkan naik sedikit sebesar 0,74 persen dari tahun lalu.
Dari hasil pertemuan terakhir, angka UMK disepakati naik sebesar Rp 13.000 lebih sedikit. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Zubaidi mengatakan usulan UMK Sragen 2021 sudah disepakati Rp 1.829.500 atau naik sebesar 0,74 persen.
“Sudah disepakati naik 0,74 persen. Itu sudah melewati empat kali pembahasan alot,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (16/11/2020).
Zubaidi menguraikan kenaikan itu sudah dibahas dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com