JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Modal Jampi-Jampi Layani Penarikan Uang Gaib Rp 4 Miliar Hingga Pasang Susuk, Dukun Asal Kampar Dibekuk Polisi. Maharnya Rp 50 Juta, Tapi Yang Tertarik Malah Uang Ginian!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Temanggung membekuk warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, karena terlibat kasus penipuan penggandaan uang.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, menerangkan, tersangka yang tinggal di Grabak Kabupaten Magelang tersebut mengelabuhi seorang pedagang warga Desa Kemloko, Kecamatan Kranggan, Temanggung.

“Korban menemui tersangka di Semarang untuk memasang susuk, setelah mengetahui korban memasang susuk untuk meringankan beban ekonomi. Tersangka menawari untuk mengusahakan memberikan uang dalam waktu singkat dengan cara menarik uang gaib,” kata orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut kepada media, Jumat (13/11/20) pagi.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka menjanjikan dapat menarik uang gaib Rp 3-4 miliar. Akan tetapi harus menyediakan sejumlah uang sebagai akad.

“Korban memberikan uang Rp 15 juta sebagai akad dan uang zakat Rp 35 juta, uang itu diserahkan dengan cara ditransfer melalui nomor rekening dan secara tunai,” kata Benny.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri menambahkan, setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku mengajak korban untuk melakukan ritual untuk menarik uang gaib.

“Beberapa hari setelah ritual, bungkusan mori yang digunakan ritual dibuka dan keluar uang pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, namun begitu dicek ternyata uang itu merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Dalam kesempatan yang sama, kasat Reskrim menambahkan dari tangan tersangka Polisi menyita tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000.

Lalu bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan serta telepon seluler.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com